About
Koprasi adalah organisasi ekonomi yang dijalankan oleh beberapa orang guna kepentingan bersama. Koprasi bergerak atas dasar ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Moh. Hatta Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang. Koperasi menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1967 yaitu Organisasi Ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Unsur-unsur dalam definisi diatas mencakup inti kalimat yang menjadi ciri-ciri kopersi yaitu : 1. Koperasi sebagai Organisasi Ekonomi, yaitu alat perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat. 2. Koperasi berwatak social, yaitu mementingkan kepentingan seluruh bagian. Sesuai dengan jasa yang diberikan, dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan secara umum. 3. Koperasi berangkotakan orang – orang atau badan hukum, merupakan kumpulan orang bukan saja kumpulan modal. 4. Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, berarti koperasi sangat menunjang nilai jkebersamaan dan kerja sama, bukan kerja modal. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12 tahun 1967 • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota • Adanya pembatasan bunga atas modal
Putar Video
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.